Diduga Tak Kantongi Izin Resmi Lahan Milik DPU Dijadikan Tempat Pembakaran Aluminium

GridArt 20240316 202703195 min

TANGERANG, BIN-RI.COM – Marak nya usaha kecil menengah di nilai sangat membantu para pekerja dan sekaligus perajin dan masuk dalam salah satu program pemerintah untuk mengurangi pengangguran.

Namun hal itu tidak di dukung oleh kesiapan para pemilik usaha dalam pelaksanaan nya, seperti salah satunya usaha pembakaran aluminium yang berada di Desa Sindangsono, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.

Saat beberapa awak media mendatangi lokasi, nampak jelas kerusakan yang di timbulkan oleh aktivitas pembakaran tersebut, tumbuh-tumbuhan yang mati dan kepulan asap hitam sisa hasil pembakaran,hal itu seperti nya tidak di hiraukan oleh oknum pengusaha nakal tersebut.

Puad, salah satu pekerja saat di Konfirmasi menjelaskan jika ia hanya sebagai karyawan dan sang pemilik sendiri berinisial YD sedang tidak berada di tempat.

“Saya cuma karyawan bang, untuk pemilik sendiri pak YD sedang berada diluar,” ujarnya pada tanggal (16/3/2024).

Lebih lanjut Puad mengatakan, jika bahan yang di bakar adalah plastik krenceng dan hasil dari pembakaran tersebut nantinya akan di bentuk sehingga bisa memiliki nilai ekonomis yang tinggi.

“Kalau bahannya dari krenceng plastik, nanti di bakar dan di olah dalam dua tungku yang berbeda,dan setelah nya nanti di kemas menjadi Aluminium yang sudah siap jual,” imbuhnya.

Ketika di singgung terkait dengan izin pemanfaatan lahan dan izin pengolahan sisa pembakaran, pria yang mengaku sudah bekerja selama satu tahun lebih tersebut terkesan mengalihkan pembicaraan dengan mengatakan bahwa sudah banyak dari Aparat Penegak Hukum (APH) yang datang.

“Dari kepolisian sudah ada yang datang bang, baik dari Polda sampai Polsek sudah pada mampir ke sini,” pungkasnya.

Terpisah saat di temui di ruang kerjanya, Suminta selaku ketua harian LSM Laporan Sumber Informasi Masyarakat (LSIM) angkat bicara, secara tegas ia meminta kepada pihak terkait khususnya Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang untuk segera mengambil tindakan tegas.

“Saya akan melayangkan surat kepada dinas lingkungan hidup,terkait dengan perusakan dan pencemaran lingkungan yang di lakukan oleh pengusaha nakal tersebut,” pungkasnya.

Hingga berita ini di terbitkan Pihak-pihak terkait belum terkonfirmasi.