TANGERANG, BIN-RI.COM – Sebuah Gudang yang berada di sebuah kawasan Industri Pasar Kemis di Jadikan tempat penampungan oli Bekas dan diduga belum memiliki izin resmi dari dinas terkait.Kamis.(14/3/2024).
Saat beberapa awak media mendatangi gudang yang berdekatan dengan sebuah tempat pembuatan Falett kayu Tersebut, terlihat adanya kegiatan bongkar muat yang diduga drum berisi oli bekas atau B105d (Limbah Beracun).
Ketika di konfirmasi seseorang yang memperkenalkan diri berinisial BN dan mengaku sebagai anak dari pemilik usaha pengepulan oli bekas tersebut menjelaskan bahwa, ia hanya sedang libur untuk membantu orang tua nya yang lagi di rumah sakit.
“Kalau nama CV apa PT saya gak tahu bang,saya gak kerja di sini,ini karena libur jadi bantu bantu aja,” ujarnya.
Lebih lanjut BN menjelaskan bahwa, oli yang ada di gudang nya tersebut di peroleh dari berbagai sumber dan ia pun mengakui jika usaha tersebut termasuk dalam limbah B3, namun ia berkilah usaha orang tuanya itu sudah memiliki izin Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) dari dinas terkait.
“Iya termasuk dalam limbah B3, kalau bahan nya kita ambil mulai dari yang ngecer, ada yang nganterin,tapi kebanyakan dari bengkel-bengkel sih”imbuhnya.
Lebih lanjut BN pun mengungkapkan, jika usaha yang di geluti oleh orang tuanya itu sudah di ketahui oleh Aparat Penegak Hukum,dan ia mengakui sudah tidak ada masalah.
“Kalau untuk urusan dengan Aparat dari kepolisian saya merasa sudah tidak ada masalah,karena saya juga sering bisnis dengan mereka,” ungkapnya.
Terpisah, saat di temui di sela kesibukan nya, Syamsul Bahri Ketua DPD Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) Provinsi Banten meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan Dinas terkait untuk melakukan tindakan hukum jika di temukan pelanggaran.
“Saya meminta kepada penegak hukum dan dinas terkait segera ambil Tindakan jika di terbukti adanya pelanggaran,” pungkasnya.
Hingga Berita ini di terbitkan pihak terkait belum terkonfirmasi.