SURABAYA, BIN-RI.COM – Anggota Resnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan Pelaku pengedar narkotika jenis ganja dirumah Griyo Mapan Selatan, Kelurahan Tropodo, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo. Saat hari Jumat, 12 Juli 2024 sekira pukul 15.00 Wib.
Kompol Suria Miftah
Kasatreskoba Polrestabes Surabaya membenarkan anggotanya telah menangkap tersangka di rumah kontrakannya.
Dan Tersangka yang berinisial NH bin S (38) seorang pedagang kain Asal Dusun Kletak, Menganti, Gresik. Domisili di Griyo Mapan Selatan, Kelurahan Tropodo, Sidoarjo.
“Selain tersangka anggota juga berhasil menyita barang bukti 269,631 Gram,” ujar Kompol Suria Sabtu (20/7/2024).
Barang Bukti yang Diamankan berupa Narkotika jenis ganja dengan total berat netto 269,631 gram, 1 timbangan elektrik, 3 bendel plastik klip baru, 3 bendel kertas Vapir, 1 bungkus rokok, dan 2 unit HP.
Sebelumnya petugas sudah curigai peran tersangka, diadakan pengrebekan di rumah kontrakan tersangka NH bin S.
Penggeledahan dilakukan petugas dan menemukan barang bukti narkotika jenis ganja dengan total berat netto 269,631 gram yang diakui milik tersangka.
Pada saat diinterogasi, tersangka mengakui mendapatkan narkotika jenis ganja tersebut dari Sdr. A yang beralamat di Sidoarjo (DPO) sebanyak 2 kilogram dengan harga Rp. 18.000.000,-. Uang pembelian narkotika jenis ganja tersebut masih dibayarkan Rp. 9.000.000,-, dan sisa uang pembelian ganja akan dibayarkan jika ganja sudah laku terjual semua.
Kompol Suria menambahkan, selain membeli ganja dari Sdr. A (DPO), tersangka juga membeli ganja dari Sdr. SB (DPO).
“Selain itu tujuan tersangka memiliki narkotika jenis ganja tersebut adalah untuk dijual kembali, dan Tersangka juga mengaku mengedarkan narkotika jenis ganja sejak tahun 2012, dimana setiap 4 bulan sekali tersangka membeli narkotika jenis ganja sebanyak 2 kilogram,”Kompol Suria.
Saat Ganja yang dibeli kemudian dikemas menjadi beberapa kemasan untuk diedarkan kembali di berbagai daerah seperti Surabaya, Sidoarjo, Malang, NTT, Sulawesi, Bekasi, dan Bali.
“Tersangka dapat Keuntungan mencapai Rp. 4.000.000,- hingga Rp. 5.000.000,- setiap 1 kilogram ganja yang laku terjual,”ungkap Kasatreskoba Polrestabes Surabaya.
Atas perbuatan tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.