SIDOARJO, BIN-RI.Com – Sejumlah mahasiswa di salah satu kampus Swasta di Kecamatan Waru Sidoarjo mengaku terpaksa menyembunyikan identitas mereka karena takut diancam dan dikeluarkan oleh Pimpinan kampus tempat mereka menimba ilmu. Mahasiswa tersebut kembali menjelaskan ke awak media, pada Selasa (09/07/2024).
“Semua mahasiswa yang mendapatkan beasiswa KIP (Kartu Indonesia Pintar) dikumpulkan oleh pimpinan, akan tetapi sebagaian besar teman-temanya banyak yang tidak datang. Kami tidak tau dikumpulkan untuk apa, ternyata kami dikumpulkan pimpinan mau meminta maaf dan mengambalikan Uang beasiswa KIP yang dipotong oleh oknom pimpinan yang berinisial N,, ungkapnya.
“Pemotongan biasiswa disetujui oleh Ketua dengan inisial M, bahkan kalau teman-teman belum nyetor uang biasiswa KIP, maka kami di kejar-kejar Seperti Debt Collector bahkan sampai didatangi kerumahnya oleh oknom staf dengan inisial F. Anehnya uang yang dikembalikan hanya 1 Juta saja, padahal kami setiap semester mendapat beasiswa KIP Sebesar 6.600.000 dan diberikan kepada kami sebesar 3.400.000. kenapa yang dikembalikan ke kami hanya 1 Juta, terus sisanya kemana?” Ujar salah satu mahasiswa yang enggan disebut namanya.
Lanjutnya “Apa Beasiswa KIP sudah habis di Buat Liburan Ke Malaysia dan Singapura yang diduga menghabiskan 170 juta Oleh Pimpinan”, Tambahnya.
“Menurut pimpinan khusus kemahasiswaan dengan inisial R dikembalikan 1 juta karena mahasiswa sudah melakukan MoU diatas kertas bermatrai dengan mahasiswa dan yang dilakukan sudah benar”, ujarnya.
Awak media menelusuri kebenarannya, sehingga menemukan bukti Vois dari salah satu Waka 3 dengan inisial R dan membenarkan adanya potongan bahkan waka 3 memastikan dengan menelpon mahasiswa penerima KIP, bahwa potongan Sebesaar 3.200.000 atau 3.400.000 yang dilakukan oleh oknom pimpinan dengan inisial N.
Dugaan oknom pimpinan mengumpulkan mahasiswa penerima KIP dan mengembalikan uang beasiswa sebesar 1 Juta, ini punya motif supaya mahasiwa diam tidak membuka bobroknya kepemimpinanya.
Beasiswa KIP Kuliah yang diberikan pemerintah bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada mahasiswa kurang mampu yang berprestasi agar dapat melanjutkan pendidikan, sesuai dengan Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 tentang Kartu Indonesia Pintar.
Begitupun berdasarkan laman resmi puslapdik.kemdikbud.go.id, perguruan tinggi, LLDIKTI, dan pihak manapun tidak diperbolehkan memotong biaya hidup penerima KIP Kuliah dengan alasan apapun.
Buku tabungan dan ATM mahasiswa penerima KIP harus dipegang oleh mahasiswa yang bersangkutan, dan pelanggaran atas aturan ini akan diproses secara hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Aturan tersebut telah direvisi dalam Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemendikbudristek Nomor 10 Tahun 2022, yang menegaskan larangan pemotongan dana beasiswa KIP. Aturan ini tidak dicantumkan dalam Persesjen Nomor 2 Tahun 2021.
Mahasiwa yang lain juga menjelaskan, “Oknom pimpinan dengan inisial N, sering menahan ijasah mahasiswa yang sudah lulus dengan alasan tidak jelas, kami berharap pimpinan kampus memiliki itikad baik dengan menjelaskan rincian besaran UKT dan untuk peruntukan apa saja. karena sampai hari ini kami tidak mendapat penjelasan. Dan pimpinan segera mengembalikan uang biasiswa KIP yang telah dipotong secara utuh,” tegasnya.