Dentim, BIN-RI.COM Pada hari Senin (08/07/2024) pukul 11.00 Wita, Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) telah melaksanakan penyerahan satu orang tersangka anak dan barang bukti terkait tindak pidana pencurian ke Kejaksaan Negeri Denpasar. Tersangka yang diserahkan adalah Rendi Saputra (16), laki-laki, belum bekerja dan beralamat di Jln. Watu Renggong Perumahan Watu Renggong Blok G, No. 15, Denpasar Selatan. Pelaku berasal dari Dusun Tojo Banyuwangi, Jawa Timur.
Penyerahan ini berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/35/VI/2024/SPKT/UNIT RESKRIM/DENTIM/RESTA/POLDA BALI, tanggal 15 Juni 2024, mengenai tindak pidana pencurian (Pasal 363 KUHP) dengan barang bukti yang diserahkan antara lain:
– 1 unit sepeda motor Kawasaki Ninja R warna hijau dengan Nopol N 5077 VAG
– 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam dengan Nopol DK 5341 ADQ
– 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa Nopol
– Uang tunai sebesar Rp 500.000,-
Penyerahan dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Denpasar oleh personil Unit Reskrim Polsek Dentim diantaranya Ipda Dedi Nurmansyah S.H., dan Aiptu Gede Agus Damendra, S.S., M.H. Tersangka dan barang bukti diterima oleh Jaksa Penuntut Umum I Gusti Lanang, yang kemudian menandatangani buku register B 12 dan membuat berita acara serah terima.
Kapolsek Dentim AKP Agus Riwayanto Diputra S.I.K.,M.H., menyampaikan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bagian dari upaya Polri dalam menegakkan hukum dan memastikan bahwa proses penyidikan berjalan sesuai dengan prosedur. “Kami berkomitmen untuk menyelesaikan setiap kasus dengan transparan dan profesional, serta memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,” ujarnya.
Beliau juga menambahkan bahwa pengawasan terhadap anak yang terlibat dalam tindak pidana menjadi perhatian serius pihak kepolisian. “Kami berharap, penanganan kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak, terutama dalam upaya pencegahan tindak kriminalitas di kalangan anak-anak dan remaja,” tutup AKP Agus