Denpasar BIN-RI.COM – Bhabinkamtibmas Desa Padangsambian Kaja Polsek Denpasar Barat Aiptu I Kadek Agus Widiatmika mengikuti kegiatan memusnahkan makanan kadaluarsa berbagai merk serta produk non food di PT. Pangan Lestari Jl. Gatot Subroto No. 170 X lingkungan Banjar Tegeh Sari Desa Padangsambian Kaja Kecamatan Denpasar Barat, Jumat (23/8/2024)
Kapolsek Denpasar Barat Kompol Laksmi Trisnadewi W., S.H, S.I.K., saat dikonfirmasi mengatakan bahwa, pemusnahan barang tersebut merupakan barang yang sudah rusak (Bad Stock) dan barang yang telah kadaluarsa (Expired date).
“Barang-barang yang kadaluarsa tersebut merupakan barang yang tidak layak lagi digunakan atau dijual di pasaran”, ujar Kapolsek.
Dikatakan Kompol Laksmi, bahwa sebelumnya PT Pangan Lestari Denpasar telah berkoordinasi dengan pihak Polsek untuk memastikan dan ikut memusnahkan barang kadaluwarsa itu.
“Barang yang sudah lewat masa berlaku yang tertera di kemasan, dikumpulkan dan kemudian dimusnahkan ke tempat pemusnahannya”, imbuhnya.
Giat pemusnahan tersebut dihadiri dan dilakukan oleh anggota Bhabinkamtibmas dan anggota Opsnal Intel Aiptu I Putu Suweca mengenakan kaos warna hitam bersama Pimpinan dan Staf PT. Pangan Lestari.