Denpasar, BIN-RI.COM Polsek Denpasar selatan mengamankan 2 pelaku Curanmor dan 3 penadah yang sudah beraksi beberapa kali diwilayah Denpasar dan Badung.
Kejadian ini berdasarkan dua laporan Polisi yang diterima Polsek Densel yaitu LP-B / 178 / VIII / 2024 / SPKT / POLSEK DENSEL / RESTA DPS / BALI, Tanggal 04 Agustus 2024 dengan korban I Nyoman Maruta, (52) yang kehilangan sepeda motor Vario warna putih DK 6447 QQ yang disewa seorang WNA dan hilang saat terparkir di Area Parkir Pantai bangsal Sanur Denpasar Selatan pada Rabu 17 juli 2024 sekira pukul 22.45 wita.
Selanjutnya laporan polisi LP-B / 179 / VIII / 2024 / SPKT / POLSEK DENSEL / RESTA DPS / BALI, Tanggal 04 Agustus 2024 dengan korban bernama Putu Deska Asmara Jaya (29) yang kehilangan sepeda motor di Area Parkir Pantai sanur jalan Hangtuah Sanur Kaja Denpasar Selatan berupa Yamaha nmax, warna putih, No pol DK 6114 ADQ.
Menindaklanjuti laporan tersebut tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan atas arahan Kapolsek Kompol Herson Djuanda,S.H. langsung bergerak melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP dan memeriksa saksi-saksi dan di pimpin Kanit Reskrim IPTU. Nur Habib Aulya S.Tr.K.,S.I.K.,M.H. bersama Panit Reskrim IPDA. I Made Mediana Dwyja, S.H., M.H., mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Jalan Tukad Yeh Aya Renon dan berhasil diamankan pada Minggu (4/8/24).
Polisi mengamankan dua pelaku curanmor JJWS (17) dan FN (17) dari keterangan keduanya hasil curianya dijual ke seorang penadah bernama I Komang Ariawan (20) yang diamankan didaerah Ubung Denpasar Utara.
Dari hasil pengembangan keterangan pelaku FN bahwa pelaku juga pernah melakukan pencurian di Area Parkir Pantai sanur jalan Hangtuah Sanur Kaja Denpasar dan menjual hasilnya ke pelaku penadah I Komang Ariawan, Syaiful Rizal (25) dan Syaiful Bahri (38).
“Kedua Pelaku mengambil sepeda motor tersebut dengan mudah dan menggunakan kunci palsu,” ucap Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi. (12/8/24)
Lebih lanjut dijelaskan bahwa hasil penjualan digunakan pelaku untuk berfoya-foya dan kebutuhan sehari-hari dan dari hasil interogasi pelaku mengakui mengambil sepeda motor di beberapa wilayah yaitu Denpasar Selatan sebanyak 5 TKP dan di wilayah Badung sebanyak 3 TKP.
Sementara itu barang bukti yang berhasil diamankan berupa dua buah sepeda motor jenis Vario dan Yamaha N-Max yang mana keduanya sudah dirubah warna menjadi hitam dan nosin serta noka telah digerinda.
Untuk pasal yang disangkakan terhadap pelaku JJWS dan FN yaitu Pasal 363 KUHP tentang Pencurian sedangkan terhadap 3 pelaku penadah dikenakan pasal 480 KUHP tentang membeli, terhadap barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindakpidana, dikategorikan sebagai kejahatan penadahan.