Polda Bali, BIN-RI.COM Polres Bangli
Kapolres Bangli AKBP I Gede Putra, S.H.,S.I.K.,M.H., hadiri upacara penyerahan remisi umum kepada narapidana, Sabtu (17/8).
Upacara yang di gelar di Rutan Kelas II B Bangli ini juga nampak dihadiri oleh Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta, S.E., M.I.Kom., Ketua DPRD Kab. Bangli Sementara I Ketut Suastika, S.H., M.H., Wakil Bupati Bangli I WAYAN DIAR, S.ST.,Par., M.I.Kom., Dandim 1626/Bangli Letkol Kav I Ketut Artha Negara, S.H., M.I.P., Ketua Pengadilan Negeri Bangli diwakili Hakim PN Bangli Anak Agung Oka Nataraja, S.H., M.H., Kajari Bangli diwakili Kasipidsus I Putu Gede Dharma Putra, S.H
Pemberian remisi ini berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor : PAS-1616.PK.05.04 Tahun 2024 tentang pemberian remisi umum tahun 2024
Kegiatan ini ditandai dengan penyerahan Penyerahan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM secara simbolis oleh Bupati Bangli kepada perwakilan Narapidana, didampingi Kepala Lapastik Kelas IIA Bangli dan Kepala Rutan Kelas IIB Bangli.
Remisi diberikan kepada warga binaan ini merupakan agenda rutin tahunan yang dilaksanakan bertepatan dengan hari kemerdekaan republik Indonesia.
Pemberian remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan bagi WBP yang telah berkomitmen mengikuti program- program yang diselenggarakan oleh pelaksana pembinaan pemasyarakatan dengan baik dan terukur.
Diakhir acara dilanjutkan dengan dengan foto bersama dilanjutkan peninjauan hasil kreatifitas WBP dan penebaran benih ikan