Example floating
Example floating
Polri

Penertiban Penduduk Non Permanen di Kuta Selatan, 70 Warga Terjaring Tanpa STLD

Avatar of BIN RI
219
×

Penertiban Penduduk Non Permanen di Kuta Selatan, 70 Warga Terjaring Tanpa STLD

Sebarkan artikel ini
IMG 20240810 WA0023

BADUNG BIN-RI.COM Pada hari Sabtu, 10 Agustus 2024, pagi, Bhabinkamtibmas Kelurahan Benoa, AIPTU I Made Nidia, melaksanakan penertiban terhadap penduduk non permanen di Br. Celuk, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Kegiatan ini dilakukan bersama dengan Bhabinsa TNI, prajuru Desa Adat Bualu, linmas, pecalang, serta Kepala Lingkungan (Kaling) Br. Celuk.

Dalam penertiban tersebut, sebanyak 70 penduduk non permanen terjaring karena tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Lapor Diri (STLD). Setelah dilakukan pencatatan, mereka kemudian diarahkan untuk segera melaporkan diri ke Kepala Lingkungan Br. Celuk.

Kapolsek Kuta Selatan, KOMPOL I Gusti Ngurah Yudistira, S.H., M.H., mengatakan bahwa “Penertiban ini dilakukan untuk memastikan para penduduk non-permanen yang tinggal di wilayah ini telah melengkapi diri dengan STLD,” ujar Kapolsek

Kapolsek kuta selatan berharap Dengan adanya kegiatan penertiban penduduk non permanen di wilayah kuta selatan penduduk non permanen semakin jelas dan situasi kemanan wilayah semakin terjaga dengan baik .

Example 120x600