Example floating
Example floating
Polri

Polres Bangli ikuti Forum Polri Belajar Bersama pada Pilkada Serentak tahun 2024

Avatar of BIN RI
24
×

Polres Bangli ikuti Forum Polri Belajar Bersama pada Pilkada Serentak tahun 2024

Sebarkan artikel ini
IMG 20240823 WA0069

IMG 20240823 WA0069

Centralberitanews.com

Polda Bali, Polres Bangli
Pada hari Kamis tanggal 23 Agustus 2024 pkl.13.20 s.d 14.10 WITA, di Rupatama Polres Bangli telah berlangsung zoom meeting Forum Polri Belajar Bersama bertema “Netralitas ASN pada Pilkada Serentak tahun 2024.

Kegiatan dari Program SDM Polda Bali dengan Narasumber Kasubdit I (Kamneg) Ditreskrimum Polda Bali AKBP I NYOMAN SEBUDI, S.E., S.H.

Hadir di Rupatama Polres Bangli dipimpin Kabag SDM Polres Bangli Kompol Made Adi Suryawan, Sh., MM didampingi Kabag Ops. Polres Bangli KOMPOL I DW GDE OKA., S.Sos, S.H., M.H, Para Kasat dan perwakilan personil Polres Bangli.

Sambutan Karo SDM Polda Bali yang diwakili Kabag Dalpres Ro SDM pada ntinya menyampaikan bahwa kegiatan forum Polri bersama kali ini diharapkan akan dapat menambah wawasan terkait apa yang menjadi hak dan kewajiban selaku ASN pada pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024.

Penyampaian materi oleh narasumber terkait
UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI menjadi salah satu dasar/pijakan ASN Polri untuk tetap netral dalam hajatan Pemilu maupun pemilihan, hal ini juga ditindaklanjuti dengan sejumlah arahan/penekanan melalui telegram.

Untuk diketahui bahwa pelanggaran atau tindak pidana yang berkaitan dengan Pemilu & Pemilihan merupakan kewenangan Bawaslu.

Ada 2 indikator Netralitas dalam politik yakni *tidak terlibat* artinya tidak menjadi tim sukses calon/kandidat pada masa kampanye atau menjadi peserta baik menggunakan atribut partai atau PNS. & *tidak memihak* dalam arti tidak membantu dalam membuat keputusan.

Ketentuan netralitas ASN dalam UU Pemilihan tercantum dalam UU No. 1 thn 2015 Jp. UU No. 8 thn 2015 Jo. UU No. 10 thn 2016 Jo. UU No. 6 thn 2020. Ancaman pidana bagi ASN psl. 188 UU Pemilihan UU No. 1 thn 2015 Jp. UU No. 8 thn 2015 Jo. UU No. 10 thn 2016 Jo. UU No. 6 thn 2020 diatur psl. 71 dipidana dgn pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan atau denda paling rendah Rp.600.000 atau paling banyak Rp. 6.000.000.-

f. Ancaman pidana bagi peserta pemilihan yg melibatkan ASN dlm Kampanye diatur dlm psl. 189 UU Pemilihan (UU No. 1 thn 2015 Jp. UU No. 8 thn 2015 Jo. UU No. 10 thn 2016 Jo. UU No. 6 thn 2020) khususnya psl 70.

Ketentuan netralitas dlaam Per-UU lain yakni UU No. 5 thn 2014 ttg ASN (psl. 9 ayat 2), Psl. 11 PP No. 42 thn 2004 ttg Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, psl. 4 angka 14.

Bentuk ketidak Netralan ASN salah satunya memberikan dukungan melalui medsos dll sedangkan peranan ASN dlm pencegahan pelanggaran Netralitas ASN diperlukan partisipasi seluruh ASN untuk saling mengawasi.

Selesai pemaparan materi, dilanjutkan dengan sesi tanya jawab, kegiatan berjalan aman dan lancar.

Example 120x600