Polsek Dentim BIN-RI.COM Pada hari Rabu (18/09/2024) pukul 11.00 wita, Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) melaksanakan penyerahan seorang Tersangka dan Barang Bukti (BB) dalam kasus tindak pidana penggelapan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar. Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Program COMMANDER WISH KAPOLRI PRESISI, tentang peningkatan kinerja penegak hukum.
Tersangka yang diserahkan adalah Reza Ariestama Putra (35 thn), seorang karyawan swasta asal Jayapura, Papua. Tersangka diduga melakukan penggelapan dalam jabatan, sesuai dengan Laporan Polisi nomor LP/B/49/VII/2024/SPKT/UNIT RESKRIM/DENTIM/RESTA/POLDA BALI, tertanggal 28 Juli 2024, yang mengacu pada Pasal 374 KUHP. Barang bukti yang diserahkan dalam kasus ini antara lain hasil audit, faktur penjualan, dan hasil audit orderan fiktif dari PT Sukses Dhafa Amerta.
Penyerahan dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Denpasar dan dihadiri oleh personil Polsek Dentim yaitu Ipda Dedi Nurmansyah S.H., Aiptu Gede Agus Damendra S.S.,M.H., dan Bripka I Dewa Gede Agam Riawan S.H. Barang bukti dan tersangka diterima oleh Jaksa Penuntut Umum, dengan penandatanganan buku register B12 serta berita acara serah terima.
Adapun tujuan dilaksanakannya kegiatan ini adalah untuk memastikan tertibnya administrasi penyidikan serta kelengkapan berkas perkara, yang selanjutnya akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kapolsek Dentim AKP Agus Riwayanto Diputra S.IK.,M.H., dalam kesempatan terpisah menyampaikan bahwa kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bagian dari komitmen Polsek Dentim dalam mendukung terwujudnya penegakan hukum yang profesional dan transparan. “Kami memastikan setiap proses hukum berjalan dengan baik, dari penyidikan hingga penyerahan kepada kejaksaan, sesuai dengan Program COMMANDER WISH KAPOLRI PRESISI. Harapan kami, hal ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja kepolisian dalam menegakkan hukum,” ungkapnya.