Example floating
Example floating
Polri

Keberhasilan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Dalam Menangkap Pengedar Narkotika Jenis Ganja

Avatar of BIN RI
33
×

Keberhasilan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Dalam Menangkap Pengedar Narkotika Jenis Ganja

Sebarkan artikel ini
IMG 20241108 WA0129 1

Surabaya BIN-RI.COM – Kasus Kejahatan tindak pidana Narkotika telah terungkap kembali Satresnarkoba Polrestabes Surabaya telah berhasil menangkap tersangka pengedar Narkotika jenis Ganja dengan berat netto total ± 30,056 gram .

Sekira pukul 12.30 WIB, Jum’at 11 Oktober 2024 Saat berada Di Pinggir Jalan cucut Kel/Desa Tambak Sumur Kec. Waru Kab. Sidoarjo Dan di rumah Jl.Brebek Badongan Rt. 05 Rw. 04 Kel/Desa Brebek Kec. Waru Kab. Sidoarjo, telah melakukan penangkapan terhadap Tersangka F A G Bin H S laki-laki Umur 19 tahun dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tersebut di atas yang telah diakui miliknya.

Polisi juga telah berhasil mengamankan Uang tunai Rp 200.000,-Tas selempang warna hitam, 1 (satu) Buah Gunting, 1 (satu) buah Handphon

Saat diinterogasi Tersangka F A G Bin H S laki-laki Umur 19 tahun memperoleh barang bukti berupa Narkotika jenis Ganja dari Instagram dengan salah satu akun Pada hari Rabu, tanggal 9 Oktober 2024 sekira pukul 14.30 Wib di Pinggir Jalan Tenggilis Mejoyo Sekitar Taman Safira Kec. Tenggilis Mejoyo Kota Surabaya dengan cara mengambil ranjauan, sebanyak 1 (satu) Poket dengan berat ± 50 Gram, seharga Rp 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan sudah dibayarkan pakai uang milik Tersangka.

Dan Tersangka telah mengakui bahwa maksud dan tujuan tersangka membeli barang bukti berupa Narkotika jenis Ganja untuk dijual kembali untuk mendapat keuntungan ganda , Biasanya dijual Rp 100.000,- Per poketnya. tersangka juga mengaku bahwa sudah tiga kali ini membeli Narkotika jenis Ganja kepada Instagram dengan salah satu akun dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 300.000,-

Barang bukti yang diamankan oleh Polisi yaitu : 15 (lima belas) Kantong plastik berisikan daun, batang dan biji Ganja Masing-masing dengan berat netto ±  2,203 gram, ±  1,897 gram, ±  2,049 gram, ±  1,792 gram, ±  2,320 gram, ± 1,752 gram, ±  2,125 gram, ± 2,047 gram, ±  2,008 gram, ± 2,283 gram, ± 2,048 gram, ± 1,785 gram, ± 1,712 gram, ±  2,032 gram, ± 2,003 gram, dengan total keseluruhan ± 30,056  gram. 1 (satu) Linting berisikan daun, batang dan biji Ganja dengan berat netto ± 0,571 gram.

Kepolisian Siap Menindak Tegas Pelaku Peredaran Narkoba, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menyatakan akan terus mengawasi dan menindak tegas segala bentuk peredaran narkotika di wilayah Jawa Timur. Masyarakat diimbau untuk waspada dan melaporkan jika menemukan aktivitas yang mencurigakan terkait narkoba .

Atas perbuatan Tersangka maka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 111 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

(Ted)

Example 120x600