Example floating
Example floating
Polri

Polrestabes Surabaya berhasil Ungkap kasus Peredaran Narkotika Jenis Ganja Di Kota Malang.

Avatar of BIN RI
31
×

Polrestabes Surabaya berhasil Ungkap kasus Peredaran Narkotika Jenis Ganja Di Kota Malang.

Sebarkan artikel ini
IMG 20241109 WA0101

Surabaya BIN-RI.COM Terulang Kembali Kasus Kejahatan Tindak Pidana Narkotika , Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja di Kota Malang, dengan berat netto total ± 42,673 gram.

Senin, 14 Oktober 2024, Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap seorang tersangka pengedar narkotika jenis ganja di sebuah rumah di Jl. Golf RT.04/RW.01, Kelurahan Tasikmadu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Tersangka yang diidentifikasi sebagai RA BIN I, pria kelahiran Malang, 8 Februari 1997, ditangkap beserta sejumlah barang bukti berupa ganja dengan berat (42,673 gram)

Saat diinterogasi bahwa Tersangka memperoleh barang bukti berupa Narkotika jenis Ganja dari Saudara R (DPO) pada hari Jum’at, tanggal 11 Oktober 2024 sekira pukul 21.00 WIB di sebuah Bangunan yang berada di daerah Desa Tegalgondo Kecamatan Karangploso Kab. Malang. yang Awalnya mendapatkan 1 (satu) bungkus pastik berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat ± 100 (seratus) gram dengan harga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).

Dan Tersangka R A Bin I mengaku bahwa maksud dan tujuan tersangka membeli barang bukti berupa Narkotika jenis Ganja untuk dijual kembali untuk mendapat keuntungan yaitu bisa kembali Modal Pembelian {Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah)} dan bisa Mengkonsumsi Narkotika jenis Ganja secara Gratis.

Setelah itu tersangka telah Menjual Ganja seharga Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) kepada saudara D (tertangkap / dalam berkas perkara lain) pada hari Jum’at, tanggal 11 Oktober 2024 sekira pukul 22.30 WIB di depan Rumah Jl. Golf RT.04 / RW.01 Kel. Tasikmadu Kec. Lowokwaru Kota Malang.

Tersangka mengakui bahwa sudah sering kali (lebih dari 10 kali) membeli Narkotika jenis Ganja kepada saudara R (DPO), Dan memulai Jualan Ganja sejak ± 4 (empat) Bulan yang lalu, atau sejak Bulan Juli 2024.

Barang bukti yang berhasil disita polisi yaitu: 2 (dua) Bungkus plastik berisi Daun, Batang, Biji Narkotika jenis Ganja dengan berat Netto masing – masing : ± 22,520 gram, ± 16,710 gram, 1 (satu) poket plastik klip berisi Biji Ganja dengan berat Netto : ± 3,443 gram

Dan juga Selain Narkotika Jenis Ganja Polisi juga menggunakan 1 (satu) Buah Kerdus sepatu, 1 (satu) pak Paper, 1 (satu) pak plastik klip kosong, 1 (satu) Buah ATM BCA, 1 (satu) Buah Kotak warna Hitam, 1 (satu) buah Timbangan Elektrik, 1 (satu) buah HP I PHONE 13

Akibat dari perbuatannya, maka tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun atau maksimal 20 tahun

Kepolisian Siap Menindak Tegas Pelaku Peredaran Narkoba, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menyatakan akan terus mengawasi dan menindak tegas segala bentuk peredaran narkotika di wilayah Jawa Timur. Masyarakat diimbau untuk waspada dan melaporkan jika menemukan aktivitas yang mencurigakan terkait narkoba .

Example 120x600