Example floating
Example floating
Polri

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Amankan tersangka A Z R Bin A N Atas Dugaan Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

Avatar of BIN RI
29
×

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Amankan tersangka A Z R Bin A N Atas Dugaan Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

Sebarkan artikel ini
IMG 20241127 WA0078

Surabaya, BIN-RI.COM Berdasarkan Laporan Polisi LP/ A/ 612 / XI / 2024/ SPKT. Satresnarkoba/ Polrestabes Surabaya/ Polda Jawa Timur, tanggal 11 November 2024. Berhasil mengamankan tersangka pengguna sekaligus sebagai penjual Narkotika jenis sabu yang berinisial A Z R Bin A N laki umur 32 Tahun ,Alamat : Kalijaten Rt 008 Rw 002 Kel. Kalijaten Kec. Taman Kab. Sidoarjo

Hal ini terjadi pada hari Senin tanggal 11 November 2024 sekira 13.30 WIB Di Kalijaten Rt 008 Rw 002 Kel. Kalijaten Kec. Taman Kab. Sidoarjo telah dilakukan penangkapan serta penggeledahan di tempat kejadian perkara pertama juga ditemukan barang bukti miliknya. Yang berupa , 3 (satu) kantong plastic berisikan Kristal putih warna putih dengan berat netto masing – masing (± 0,150, + 0,033, + 0,003,) Gram, 2 (dua) timbangan elektrik, 1 (satu) bendel plastic klip, Uang hasil penjualan sabu sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) , 1 (satu) unit hand phone merk Realme.

Selanjutnya Satresnarkoba melakukan penggeledahan ditempat kejadian perkara kedua di depan rumah Jl. Simolawang Baru 4 Surabaya telah ditemukan Barang Bukti berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal putih warna putih dengan berat netto masing – masing ± 5,866 Gram, 1 (satu) bungkus bekas teh sariwangi.

Dari hasil olah TKP pertama dan kedua telah disita semua barang buktinya dan saat dilakukan introgasi bahwa Tersangka Mengakui mendapatkan Narkotika jenis sabu dari sdr. AM (DPO) Pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 sekira pukul 13.00 Wib ambil ranjauan di Jl. Rangkah Gg 2 Surabaya sebanyak 3 (tiga) gram seharga Rp. 2.850.000,- (dua juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dan saat tersangka diamankan diperintah oleh sdr. AM (DPO) untuk mengambil ranjauan narkotika jenis sabu sebanyak + 6 (enam) gram dikarenakan sebelum tersangka ditangkap sudah melakukan pemesanan narkotika jenis sabu dan maksud tujuan tersangka membeli adalah Untuk dijual.

Menurut pengakuan Tersangka membeli narkotika jenis sabu dari sdr. AM (DPO) sebanyak 2 kali dan menjual narkotika jenis sabu sejak bulan Oktober tahun 2024 serta keuntungan yang didapat per gram sebesar Rp. 400.000,- (epat ratus ribu rupiah)

Atas perbuatan Tindak Pidananya tersangka akan dijerat dengan
Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Example 120x600