Surabaya BIN-RI.COM Berdasarkan Laporan Polisi LP/A/579/X/2024/SPKT.Satresnarkoba/ Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur, tanggal 31 Oktober 2024 Berhasil mengamankan AS alias A Bin M laki umur 42 bekerja sebagai driver online bertempat tinggal di Simo gunung kramat barat Kota Surabaya dan berdomisili kos di Jl. Pulosari Gg. III K Kota Surabaya.
Hal ini terjadi pada Hari
Jum’at tanggal 31 Oktober 2024 sekira jam.18.00 wib. Tersangka AS alias A Bin M dikos-kosan jl. Pulosari III K Kota Surabaya polisi melakukan penangkapan terhadap tersangka dan juga dilakukan penggeledahan hingga ditemukan barang bukti ditempat kejadian pertama, Kemudian dilakukan pengembangan 31 Oktober 2024 sekiranya jam 20.00wib.
Dari hasil olah TKP pertama di Kos kosan Jl. Pulosari III K Kota Surabaya ditemukan barang bukti berupa
– 3 (tiga) kantong plastik berisikan kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat total netto + 19,279 (sembilan belas koma dua tujuh sembilan) gram, masing-masing
– 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat netto + 18,502 (delapan belas koma lima nol dua) gram.
– 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat netto + 0,663 (nol koma enam enam tiga) gram.
– 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat netto + 0,114 (nol koma satu satu empat) gram.
– 1 (satu) bungkus berisikan 96 (sembilan puluh enam) butir tablet warna putih yang di duga narkotika jenis Extacy dengan berat netto + 28,076 (dua puluh delapan koma nol tujuh enam) gram.;
– 1 (satu) bungkus berisikan 96 (sembilan puluh enam) butir tablet warna putih yang di duga narkotika jenis Extacy dengan berat netto + 28,181 (dua puluh delapan koma satu delapan satu) gram.;
– 1 (satu) bungkus berisikan 94 (sembilan puluh empat) butir tablet warna putih yang di duga narkotika jenis Extacy dengan berat netto + 27,580 (dua puluh tujuh koma lima delapan nol) gram.;
– 1 (satu) bungkus berisikan 12 (dua belas) butir tablet warna putih yang di duga narkotika jenis Extacy dengan berat netto + 3,488 (tiga koma empat delapan delapan) gram.;
– 1 (satu) bungkus berisikan 2 (dua) butir tablet warna biru logo “DOAREMON” yang di duga narkotika jenis Extacy dengan berat netto + 0,884 (nol koma delapan delapan empat) gram.;
– 1 (satu) timbangan elektrik;
– 2 (dua) bandel plastik klip kosong;
– 1 (satu) skrop sedotan plastic warna hitam;
– 1 (satu) skrop sendok plastic warna ungu;
– Uang tunai sebesar Rp. 250.000.-(dua ratus lima puluh ribu rupiah);
– 1 (satu) unit handphone OPPO S77
– 1 (satu) unit handphone REALMI;
– 1 (satu) tas selempang warna hitam.
Lalu dilakukan pengembangan lagi polisi menemukan ditempat kejadian perkara kedua di samping bok Jl. Kencana sari Kec. Dukuh Pakis Kota Surabaya.
– 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat netto + 9,438 (sembilan koma empat tiga delapan) gram.;
– 1 (satu) bungkus pop corn yeye warna merah muda digunakan untuk ranjau narkotika.
Tersangka mengakui mendapatkan Narkotika jenis sabu extacy tersebut dari saudara R yang sekarang jadi daftar Pencarian Orang(DPO) yang dikirim dengan cara diranjau pada hari rabu 30/10/ 2024 sekiranya jam 22.00wib yang diranjau di hotel Utami jl. Raya Juanda kab Sidoarjo dengan maksud untuk diserahkan kepada pembeli atas perintah dari R (DPO)
Tersangka AS menjadi kurir/perantara dalam jual beli narkotika tersebut sejak bulan Juli 2024, dengan mendapatkan upah/komisi sejumlah Rp. 15.000.-(lima belas ribu rupiah) dari 1 gram narkotika jenis sabu dan Rp. 10.000.- dari 1 butir narkotika jenis extacy yang diserahkan kepada pembeli.
Jadi tersangka AS Alias BIN M dengan Tindak Pidana dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.