Surabaya BIN-RI.COM Kasus Kejahatan tindak pidana Narkotika telah terungkap kembali Satresnarkoba Polrestabes Surabaya telah berhasil menangkap tersangka pengedar TP Narkotika jenis Sabu dengan berat total netto ± 10,902 gram Kamis, 10 Oktober 2024, sekira jam 20.00 WIB.
Tersangka yang berinisial AH (23) pada saat ditangkapan di Jl. Ikan Cucut Ds.Tambakrejo Gg Ky. Huzair RT.01 / RW. 01 Kec. Waru Kab. Sidoarjo.
Kompol Suriah Miftah membenarkan telah melakukan penangkapan tersangka AH terkait Lahgun Narkotika jenis sabu dengan barang bukti 12 poket plastik klip yang berisi Narkotika jenis sabu dengan berat total Netto ± 10,902 gram.
“ Pada saat dilakukan Penangkapan dan penggeledahan terhadap Tersangka, di Jl. Ikan Cucut Ds. Tambak Rejo Kec. Waru Kab. Sidoarjo dan di rumah Ds. Tambakrejo Gg Ky. Huzair RT.01 / RW. 01 Kec. Waru Kab. Sidoarjo dan ditemukan barang bukti tersebut di atas,” Jelas Kompol Suriah
“Barang Bukti 12 poket narkotika jenis sabu, kami juga mengamankan 2 bendel plastik klip, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah scrop plastik, 1 buah HP Iphone, 1 buah tas cangklong warna hijau,” terang Kompol Suriah
Dilakukan Penyidikan terhadap tersangaka AH di Mapolrestabes surabaya beserta barang buktinya
Tersangka AH telah mengakui mendapatkan barang berupa Narkotika jenis sabu tersebut dari B (DPO) pada hari Senin 07 Oktober 2024, kurang lebih pukul 21.00 WIB di ranjau di Jl. raya Candi Sidoarjo asalnya sebanyak 1 poket seberat ± 12 gram, yang bertujuan disuruh menyimpan dan mengirim/meranjau.
“Tersangka AH menjelaskan bahwa saat dibagi menjadi 13 poket dan sudah laku terjual 1 poket seberat ± 1 gram pada hari Selasa tanggal 08 Oktober 2024 sekitar pukul 20.30 Wib yang di jual oleh Sdr. B (DPO) dan Tersangka yang malakukan pengiriman / meranjau di Pabrik-pabrik Waru Sidoarjo,”Terangnya.
“Setiap melakukan transaksi Tersangka menerima dan mengirim / meranjau barang berupa narkotika jenis sabu tersebut mendapatkan imbalan berupa uang sebesar Rp. 25.000,- pergramnya dan barang berupa narkotika jenis sabu sebnyak ± 1 gram,” pungkasnya
Atas Perbuatan tersangka berinisial AH maka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs 112 (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berharap kepada masyarakat agar melaporkan ke pihak berwajib apabila ada kegiatan Penyalahgunaan obat obatan terlarang dilingkungan sekitar wilaya hukum masing-masing.