Surabaya BIN-RI.COM Upaya memerangi Narkoba terus dilakukan, Pengedar Narkotika jenis sabu kembali diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
Telah diketahui Kedua Tersangka yang berinisial FS (27) tahun, dan DF (24) tahun, keduanya Warga Jl. Kapas Lor Wetan 3 Buntu Kel. Kapasmadya Baru Kec. Tambaksari Surabaya. ditangkap dirumahnya pada hari Senin, tanggal 07 Oktober 2024 sekira jam 23.00 wib.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suriah Miftah, membenarkan penangkapan tersebut terhadap kedua Tersangka tersebut, Sabtu (23/12/2024).
“Pada saat penangkapan dan penggeledahan telah ditemukan barang bukti yang diduga Narkotika Jenis sabu sebanyak 28 poket Narkotika Jenis Sabu dengan berat Netto Total : ± 2,289 gram, 1 pak plastik klip kosong, 1 Buah Dompet warna Hijau, 1 buah HP merk OPPO, Uang Tunai hasil Penjualan Sabu Rp.77.000, 1 buah HP merk Realme, Uang Tunai hasil Penjualan Sabu Rp.10.000,”ungkapnya
Kedua tersangka mengakui memperoleh narkotika jenis Sabu tersebut dengan cara membeli dan menerima secara langsung dari sdr. A (DPO) sebanyak 30 poket Narkotika Jenis Sabu, dengan berat Total keseluruhan ± 3 gram, dengan harga Rp. 900.000 (sembilan ratus ribu per Gram nya, sehingga Total Uang yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp 2.700.000,- Namun belum dibayar, dan akan dibayar apabila seluruh Narkotika jenis Sabu tersebut laku terjual semua.
“Lalu Kedua Tersangka Saling sepakat untuk menjual belikan narkotika jenis sabu tersebut sejak 3 Bulan yang lalu, dengan mendapatkan keuntungan sekitar Rp. 1.050.000,”lanjutnya,
Akibat dari perbuatannya Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,
Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba guna memutus mata rantai peredaran barang haram tersebut.