Example floating
Example floating
Polri

Seorang Residivis Ditangkap Polisi Beserta Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu

Avatar of BIN RI
60
×

Seorang Residivis Ditangkap Polisi Beserta Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu

Sebarkan artikel ini
IMG 20241129 WA0041

Surabaya BIN-RI.COM Seorang Pemuda di Surabaya berinisial J W Bin B S (41) harus berurusan dengan hukum setelah rumahnya dilakukan penggerebekan berhasil diungkap oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dengan barang bukti narkotika jenis sabu berat netto + 48,97 gram dikosnya Jl. Dukuh Kupang Timur Gg 7 Surabaya pada Hari Kamis tanggal 21 November 2024 sekira 21.30 WIB

Penangkapan dilakukan setelah mendapatkan info dari warga setempat terkait adanya pengedar Narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh tersangka.

Menurut kompol miftah Irawan kasat Resnarkoba polresstabes Surabaya “Tersangka J W Bin B S adalah seorang residivis perkara Narkotika tahun 2015 dan tahun 2021 dia ditangkap dua kali juga perkara yang sama,” Jelasnya. Jumat (29-11-2024)

Setelah dilakukan olah TKP dikosnya Jl. Dukuh Kupang Timur Gg 7 Surabaya telah ditemukan barang bukti berupa 11 (sebelas) kantong plastic berisikan Kristal putih warna putih dengan berat netto masing-masing (± 4,848, + 4,829, + 4,883, + 4,902, + 4,926, + 4,920, + 4,832, + 4,816, + 4,843, + 4,798, + 0,373) Gram, 1 (satu) timbangan elektrik , 1 (satu) bungkus bekas permen Kismint , 1 (satu) unit hand phone merk Oppo.

Saat dilakukan penggrebekan awal
Pada hari Kamis tanggal 21 November 2024 sekira 21.30 WIB di Kos Jl. Dukuh Kupang Timur Gg 7 Surabaya telah dilakukan penangkapan terhadap Tersangka saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tersebut diatas yang diakui milik serta dalam kekuasaan Tersangka.

Lanjut kompol Mitftah mengatakan ,” Kalau Tersangka telah Mengakui bahwa mendapatkan Narkotika jenis sabu dari S (DPO) Pada hari Kamis tanggal 21 November 2024 sekira pukul 14.00 Wib ambil ranjauan di depan Pom Bensin Jl. Tidar Surabaya sebanyak 50 (lima puluh) gram seharga Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan maksud tujuan tersangka membeli adalah Untuk dijual, “ujarnya.

“Lalu Tersangka mengaku bahwa membeli narkotika jenis sabu dari S (DPO) sebanyak 4 kali dan menjual narkotika jenis sabu sejak 3 bulan yang lalu serta keuntungan yang didapat per gram sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan peran tersangka dalam peredaran narkotika jenis sabu adalah sebagai Penjual / pengedar dan saat dilakukan pemeriksaan urine dengan hasil positif mengandung Methametamina,” Pungkasnya.

Kini tersangka atas Tindak Pidananya akan dijerat dengan pasal
Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan adanya penangkapan ini, polisi berharap bisa memutus mata rantai peredaran ganja di Surabaya dan sekitarnya. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan melaporkan segala aktivitas mencurigakan yang terkait dengan narkotika.

Example 120x600