Example floating
Example floating
Polri

Keberhasilan Satreskrim Polrestabes Surabaya Dalam Ungkap Kasus Peredaran Rokok Ilegal Tanpa Cukai

Avatar of BIN RI
20
×

Keberhasilan Satreskrim Polrestabes Surabaya Dalam Ungkap Kasus Peredaran Rokok Ilegal Tanpa Cukai

Sebarkan artikel ini
IMG 20241216 WA00823 1

Surabaya, BIN-RI.COM – Kasus Tidak Pidana Peredaran Rokok Ilegal /Tanpa Cukai Satreskrim Polrestabes Surabaya Kembali Gelar Press Release digelar di gedung Bhara Daksa, Kombes Pol Luthfie bersama Bea Cukai Jatim 1, Akp Rina dan Kapolsek Simokerto Kompol Didik saat Press Release pada Hari Senin 16 Desember 2024 sekira pukul 15.00Wib.

Dalam memberantas peredaran rokok ilegal. operasi dilakukan dari pihak kepolisian mengamankan satu Truk Box yang membawa muatan ribuan bungkus rokok ilegal tanpa pita cukai.

Kapolrestabes Surabaya dalam menyampaikan bahwa mendapatkan informasi tentang adanya pengiriman rokok tanpa cukai atau ilegal yang rencananya akan dikirim ke Banyuwangi.

“Saat Pemeriksaan dilakukan untuk sementara, total ada sekitar 1 Truk Box bungkus rokok ilegal yang kami amankan. Kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal ini diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah,” terang Kapolres Kombes Lutfi.

Barang bukti serta sopir truk juga seorang pendamping keduanya berstatus tersangka, yang sekarang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut dalam mengungkap jaringan peredaran rokok ilegal ini.

Pihak kepolisian menduga bahwa rokok ilegal tersebut diproduksi di luar Surabaya dan didistribusikan secara tersembunyi ke berbagai kota di Jawa Timur.

Kombes Lutfi mengimbau “Agar masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan barang ilegal,” ungkapnya

“Kami akan melakukan operasi dalam bagian upaya program kerja 100 hari Presiden Prabowo Subianto, untuk melindungi masyarakat dan memastikan tidak ada kerugian negara akibat peredaran Rokok ilegal seperti yang terjadi dalam kasus ini. ,” tambahnya

Kami akan terus kembangkan kasus ini agar terungkap semua peredaran rokok ilegal , dan akan terus melakukan pengawasan secara ketat.

“Atas perbuatan tindak pidananya pelaku akan dijerat dengan Pasal 54 dan 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Hukuman tersebut mencakup sanksi pidana dan denda atas peredaran barang kena cukai tanpa izin resmi, ” Pungkasnya

Example 120x600