Surabaya, BIN-RI.COM Satlantas Polrestabes Surabaya mengamankan Tersangka berinisial SW, 28 tahun, atas kasus kecelakan Beruntun di Jalan Kenjeran Surabaya. pada Senin (23/12) sore,
Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Arif Fazlurrahman menjelaskan peristiwa kecelakaan lalu lintas ini terjadi di 6 TKP yang pertama TKP pertama di Jalan Boulevard Pakuwon City Kenjeran Surabaya TKP kedua Jalan Kenjeran depan dealer Suzuki Surabaya TKP ketiga Jalan Kenjeran depan Starbucks Surabaya TKP ke-4 Jalan Kenjeran depan Kalijudan nomor 15 Surabaya TKP kelima Jalan Kenjeran depan perumahan the grand Kenjeran Surabaya dan TKP terakhir di Jalan Kenjeran depan Cafe 27 Surabaya dalam peristiwa kecelakaan ini kami sudah melakukan penangkapan sekaligus pemeriksaan secara Marathon kemudian dilanjutkan penetapan tersangka dan kemudian kami keluarkan Surat Perintah penahanan sehingga resmi mulai hari ini hari Selasa tanggal 24 Desember tersangka kami amankan.
Lanjut AKBP Arif Fazlurrahman menyatakan sopir Mercedes-Benz (Mercy) ini ditetapkan sebagai tersangka atas kelalaian saat mengemudi mobil dalam keadaan mabuk.
“Tersangka saat mengemudi dalam keadaan terpengaruh minuman keras hingga tidak konsentrasi dan terjadi tabrakan Beruntun.” ujar AKBP Arif, Selasa (24/12/24)
Pada saat terjadi kecelakaan Beruntun di Jalan Kenjeran Surabaya, Arif menjelaskan mobil Mercy yang dikemudikan tersangka diduga menabrak seorang bersepeda angin, dua pengendara sepeda motor, dan tiga mobil lainnya.
“Akibat dari kelalaian Tersangka karena mabuk minuman beralkohol menyebabkan dua mobil menabrak pohon, sedangkan satu mobil lainnya terjun ke sungai dalam kondisi rusak parah di bagian belakang.” ungkapnya.
Pemeriksaan olah TKP tersangka dinyatakan telah mengkonsumsi minuman keras usai dilakukan diperiksa menggunakan alat pengukur kadar alkohol,
pemeriksaan, kami nyatakan pelaku saat mengemudi mobil dalam terpengaruh miras atau alkohol, karena didalam alat menunjukan tinggi Alkohol 0,77 persen.
Korban dan Kerugian yang terjadi dengan peristiwa tabrak beruntun, korban meninggal dunia,
Prasetyaningsih (63), seorang penjual sayur yang tertabrak saat mengendarai sepeda angin
Korban luka berat,
Ahmad Ghozali (51), pengemudi ojek online,
Aisyah Amini (24), penumpang ojek online,
Bela Eka Widyasari (29), seorang guru, Stefani Sanjaya (37), yang kini dalam kondisi kritis.
Kerusakan kendaraan,
Toyota Avanza yang terlempar ke sungai,
Honda Brio milik BD Pranata.total kerugian materi masih dalam tahap perhitungan.
Selain Tersangka diamankan juga mengamankan 1 buah mobil Mercedes-Benz (Mercy) berwarna hitam dengan Nomor Polisi. L 1725 FH yang dikendarai tersangka saat peristiwa itu terjadi.
“Akibat kelalaian Tersangka masuk deruji besi (penjara)maksimal 12 tahun kurungan karena sudah melanggar Pasal 312 juncto dan pasal 311 ayat (5) UU LLAJ dan resmi ditahan selasa 24/12/24,”Pungkasnya.