Surabaya BIN-RI.COM Berdasarkan Laporan Polisi :LP/A/ 622/XI/2024/ SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 14 November 2024. Satresnarkoba berhasil mengamankan W W H K BIN B P tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis sabu dengan berat netto total ± 80,355 (nol koma tiga tiga lima) gram dan Obat keras Logo Dobel L sebanyak 1000(seribu) butir, di tempat Ds Wunut Rt.10 Rw.02 Wunut Kec Porong Kab Sidoarjo.
Hal ini terjadi pada hari Kamis tanggal 14 November 2024 sekira pukul 17.00 WIB. Dengan tersangka inisial W W H K BIN B P Laki-laki Pengangguran yang lahir di Sidoarjo, 10 September 1997, Agama Isla ,.Kewarganegaraan Indonesi, yang tinggal di
Ds Wunut Rt.10 Rw.02 Wunut Kec Porong Kab Sidoarjo
Dari hasil olah TKP telah di sita Barang Bukti berupa 7 (tujuh) kantong plastic transparan yang berisi kristal warna putih Narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing netto ± 49,396 gram, ± 28, 462 gram, ± 0,833 gram, ± 0,835 gram, ± 0, 308 gram , ± 0, 177 gram, ± 0,344 gram, 1 (satu) kantong plastik klip yang berisikan pil warna putih logo Dobel L sebanyak 1000(seribu) butir , 2 (dua) timbangan elektrik, 3 (tiga)bendel plastik klip
, 1 (satu) Handphone Infinix warna Gold.
Sedangkan kronologis kejadiannya yaitu pada Hari Kamis tanggal 14 Nopember 2024 sekira pukul 17.00 Wib dirumah Ds Wunut Rt.10 Rw.02 Wunut Kec Porong Kab Sidoarjo, telah dilakukan penangkapan terhadap Tersangka dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tersebut di atas yang diakui milik serta berada dalam penguasaan Tersangka
Setelah di introgasi tersangka menjelaskan bahwa memperoleh barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu sdr. E (DPO) pada hari Jum’at tanggal 08 November 2024, sekitar pukul 20.00 Wib dengan cara diranjau di Ds.Sidodadi Candi Sidoarjo. Sedangkan Pil Dobel L mendapat dari sdr. F (dpo)
Hal tersebut telah diakui Bahwa tersangka menerima Sabu dan Pil Dobel L tersebut untuk dikirim lagi dengan cara ranjau atas perintah Sdr. E dan Sdr F ( keduanya dpo)
Dan Tersangka juga mengaku bahwa mendapat upah dari Sdr E dan Sdr F setiap hari sebesar Rp.150.000(seratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp.250,000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
Atas perbuatan Tindak Pidananya tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Dan Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan