Surabaya, BIN-RI.COM – Berdasarkan Laporan Polisi LP/ A/ 557 / XI / 2024/ SPKT. Satresnarkoba/ Polrestabes Surabaya/ Polda Jawa Timur, tanggal 06 November 2024. Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap seorang pria berinisial RBP BIN M, yang diduga terlibat dalam peredaran Narkotika Jenis Sabu. Penangkapan terjadi di rumah tersangka yang beralamat Jl. Gresik Tambak Pokak Rt.003 Rw.001 kel. Tambaksarioso kec. Asemrowo Surabaya.
Hal ini terjadi Pada Hari Rabu 06 November 2024 sekira pukul 12.30 WIB telah dilakukan penangkapan serta pengeledahan terhadap tersangka RBP BIN M, dan saat dilakukan pengeledahan ditemukan barang bukti tersebut yang diakui milik serta berada dalam penguasaan tersangka .
Dari hasil penggeledahan dikediaman tersangka, Polisi menemukan berbagai barang bukti berupa 8 bungkus plastik klip berisi Kristal warna Putih dengan berat masing
– masing berat netto
± 0,402 , ± 0,398 , ±
0,385 , ± 0,389 , ±
0,396 , ± 0,423 , ±
0,404 dan±0,061gram , 7 buah bungkus permen
kopiko , 1 (satu) scrub dari sedotan, 1 (satu) double tipe warna hijau, 1 (satu ) Unit HP VIVO.
Tersangka yang diketahui bekerja sebagai gojek ini mengaku mendapatkan sabu dari Sdr. A (DPO) Dengan cara membeli, Yang dibelinya pada Pada hari Minggu tanggal 3November 2024 sekitar jam 20.00 Wib, dengan cara bertemu langsung di daerah Kampung Parseh Bangkalan Madura, dengan harga Rp 800.000 per gramnya Dan untuk selanjutnya oleh Tersangka diedarkan dan dijual belikan dengancara dipecah menjadi 3 poket dan perpoketnya diberikan harga Rp 350.000,-
Dalam pengakuan R B P BIN M mengungkapkan bahwa Tersangka mengedarkan dan menjual narkotika jenis sabu tersebut sejak awal bulan Agustus 2024 dengan mendapatkan keuntungan sejumlah Rp 250.000,- per gramnya.
Maka perbuatan Tindak Pidananya tersangka akan dijerat dengan pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Kami akan terus cari keberadaannya Para pelaku lainnya yang berstatus DPO.
Dengan adanya penangkapan ini, polisi berharap bisa memutus mata rantai peredaran Narkotika di Surabaya dan sekitarnya. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan melaporkan segala aktivitas mencurigakan yang terkait dengan narkotika.