Example floating
Example floating
Polri

Gerak Cepat Polrestabes Surabaya Amankan 3 Pelaku Spesialis Pencurian Kendaraan R2 dan Roda Empat

Avatar of BIN RI
23
×

Gerak Cepat Polrestabes Surabaya Amankan 3 Pelaku Spesialis Pencurian Kendaraan R2 dan Roda Empat

Sebarkan artikel ini
GridArt 20250123 183412529 scaled

SURABAYA, BIN-RI.COM Bertempat di gedung Pesat Gatra Polrestabes Surabaya, kembali mengelar konferensi Pers terkait dengan pengungkapan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.

“Jadi yang kita amankan tiga orang pelaku ini adalah, spesialis pencurian kendaraan bermotor roda empat dan roda dua,” ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Aris Purwanto, SH., SIK., MH.
Pada Kamis, 23/01/2024 sekira pukul 16.00. WIB.

Menurut kasat Reskrim Polrestabes Surabaya dalam konferensi pers menyampaikan, dasar kita melakukan pengungkapan, dari pengakuan sementara pelaku sudah melakukan pencurian kendaraan bermotor R4 sebanyak 2 kali dan juga kendaraan R2 sebanyak 2 kali.

“Pencurian R4 kejadian tersebut pada tanggal 28,29 November di Gunung Anyar Kemudian yang kedua tanggal 22 September 2025 di Wonokromo jadi pelaku ini sebenarnya pelaku berempat dia dari Pasuruan ke Surabaya keliling setelah mengetahui ada kendaraan yang bersangkutan langsung ambil kemudian dicuri,” ungkapnya.

Dalam aksi pencurian pelaku menggunakan kunci palsu, kemudian dia kembali ke wilayah Pasuruan yang berhasil kita amankan. Yang pertama tersangka atas nama Ir itu wilayah Pasuruan alamat di Pasuruan. Yang kedua tersangka inisial FR ini dari Pasuruan juga dan yang ketiga tersangka dengan inisial NU ini Pasuruan,” jelasnya.

Pelaku lainnya yang masih dalam pencarian itu berinisial S dan MT ini masih kita lakukan pengejaran dan kami masik melakukan pengembangan untuk kita lakukan pengungkapan terhadap pelaku lainnya .

Modus operasi para pelaku adalah berkeliling Surabaya dari Pasuruan untuk mencari target. Setelah menemukan kendaraan yang dianggap aman untuk dicuri, mereka menggunakan kunci palsu untuk membawa kabur kendaraan. Kendaraan hasil curian tersebut, kemudian dijual di wilayah Pasuruan, dan uangnya digunakan untuk kebutuhan hidup.

“Saat penangkapan, kami juga mengamankan barang bukti, termasuk Sebuah senjata tajam Kendaraan yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya. Kemudian untuk curanmornya yang bersangkutan untuk sementara mengara di wilayah Wonokromo dan di wilayah daerah Sunan Ampel ini masih kita lakukan terus pencarian nanti perkembangan akan kita sampaikan kepada rekan-rekan media,” tandasnya.

Untuk yang bersangkutan, menurut Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya dikenakan pasal 363 pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun

“Polrestabes Surabaya, sesuai arahan Kapolres, akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban di wilayah hukum kami Surabaya,” Pungkas kasat Reskrim Polrestabes Surabaya.

Example 120x600