Polda Bali, BIN-RI.COM Polres Bangli.
Bertempat di Gedung Sasana Bhayangakara Polres Bangli di laksanakan Penyuluhan Hukum dari Bidkum Polda Bali bagi personel Polres Bangli dengan Materi “Konsekuensi Hukum Penggunaan Senpi Organik Polri yang berpotensi terhadap Pelanggaran Pidana Umum, Senin (17/2/25)
Kegiatan dibuka oleh Kapolres Polres Bangli AKBP I Gede Putra, S.H,. S.I.K,. M.H didampingi oleh Waka Polres Bangli dan Kaurluhkum Subbidsunluhkum Bidkum Polda Bali Kompol I Nyoman Gatra,S.H,.M.H.
Anghota Tim Bidkum Penata TK I Titin Syami Jabatan P.S Paur 3 Subbidsunluhkum Bidkum Polda Bali, AIPDA Dewa Ketut Adi Pramadi,S.H Jabatan Bamin 1 Luhkum Subbidsunluhkum Bidkum Polda Bali.
Peserta Penyuluhan Hukum AKP I Wayan Marnayasa, Kasi Propam Polres Bangli IPTU I Nyoman Payuarta dan Personil Polres Bangli sebanyak 78 orang personel.
Kapolres Bangli AKBP I Gede Putra, SH., S.I.K., MH, mengucapkan terimakasih kepada Kaurluhkum Subbid Sunluhkum Bidkum Polda Bali beserta anggota telah berkesempatan hadir di Polres Bangli untuk memberikan penyuluhan konsekuensi hukum Penggunaan senpi organik Polri yang berpotensi terhadap pelanggaran pidana umum, “Ucapnya
Kegiatan penyuluhan Hukum sangat penting guna meningkatkan pemahaman dan pengetahuan pesonel di bidang hukum serta peraturan perundang undangan yang berlaku di lingkungan Polri. Dharapkan bagi personel yang mengikuti kegiatan ini dapat mengikuti kegiatan dengan serius dan bersungguh-sungguh, gunakan kesempatan yang baik yang nantinya sebagi pedoman dalam melaksanakan tugas di fungsinya masing-masing.
Dengan kegiatan ini kedepan agar lebih bijak dan profesional dalam pelaksanaan tugas dan nanti saya harapkan rekan-rekan yang hadir dalam kegiatan ini bisa benar benar serius mengikuti kegiatan yang dimaksud cermati dan simak dengan baik. “Jelas Kapolres Bangli
Sambutan Kabidkum Polda Bali yang dibacakan Kaurluhkum Subbidsunluhkum Bidkum Polda Bali, Diharapkan personel yang mengikuti sosialisasi benar-benar mencermati dan memahami materi yg akan disampaikan sehingga dalam pelaksanaan tugas personel mampu menjalankan tugas dan tetap mentaati aturan yang berlaku dalam penggunaan Senpi organik Polri.
Selanjutnya disampaikan materi “Konsekuensi Hukum Penggunaan Senpi Organik Polri yang berpotensi terhadap Pelanggaran Pidana Umum, Undang-undang No. 2 Tahun 2002 Tentang Polri, Perpol No. 1 Tahun 2022 tentang Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senpi, Skep Kapolri No. 82 II 2024 tentang Juklak Wasdal Senpi Organik Non Polri dan TNI, Penyimpanan Senpi Tidak Aman. Polri Perlu memperkuat Program Pembinaan Mental, Pengawasan terhadap tekanan kerja dan mengurangi Stigma terkait dengan Kesehatan Mental.
Pengawasan tekanan kerja anggota Polri sangat penting untuk dilakukan untuk memastikan bahwa Tugas yang dihadapi anggota Polri tidak menimbulkan dampak Negatif terhadap Kesehatan Fisik, Mental dan Kinerjanya, yang dilakukan oleh pimpinan disetiap lini dari tingkat Mabes sampai ke wilayahan (Polsek/subsektor/Pospol).
Pemeriksaan Senpi secara berkala dan Insidentil bagi pemegang Senpi Organik Polri oleh Subbid Provos Bid Propam Polda Bali baik melalui Ops Gaktibplin maupun secara berkala dan Penerapan Sanksi tegas terhadap personel yang melakukan pelanggaran Disiplin, Kode Etik Profesi Polri dan Tindak Pidana lainnya.