NGANJUK,BIN-RI.Com – Maraknya judi sabung ayam yang masih nekat beraktivitas di Wilayah Hukum Polres Nganjuk membuat masyarakat merasa geram. (Senin, 03-02-2025)
Menurut informasi dari warga sekitar, (Minggu, 02-02-2025), kegiatan judi sabung ayam yang berlokasi di Jalan Kapuas, dusun Gondang, Desa Sugihwaras, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk tersebut dimiliki oleh inisial (HND).
Rudi (nama samaran) menuturkan, kegiatan judi sabung ayam milik HND sudah lama beraktivitas dan ramai didatangi para pemain, dan sepertinya tak tersentuh oleh APH setempat.
“Sabung ayam milik Pak HND itu sudah lumayan lama mas, yang datang itu juga ramai,” terang Rudi.
“Bahkan kadang juga ada orang dari luar kota seperti dari Kediri datang kesini, sepertinya kok aman-aman saja,” imbuhnya.
Dengan adanya judi sabung ayam di Desa Sugihwaras membuat sebagian masyarakat menjadi resah. Hal tersebut disampaikan oleh warga lainnya yang saat itu berada dilokasi.
“Sebernarnya kita para ibu-ibu juga resah mas, apalagi kalo suami suka judi, bagaimana jadinya rumah tangga kita?,” cetus seorang ibu yang tidak menyebutkan namanya dengan nada geram.
Masyarakat berharap pihak APH Polres Nganjuk untuk segera menindak tegas para pelaku judi sabung ayam yang ada di wilayah hukum Polres Nganjuk.
Presiden Prabowo Subianto mengintruksikan kepada seluruh jajaran terkait untuk bekerja sama dengan pihak Kepolisian untuk memberantas jenis-jenis perjudian, dan bilamana ada yang membekingi tidak akan di tolerir.
“Saya tekankan, ada empat persoalan penting yang kita tidak boleh main-main untuk mengatasinya. Salah satunya adalah soal perjudian,” tegas Presiden RI Prabowo Subianto.
Menurut UU KUHP, bagi orang yang membekingi atau memfasilitasi perjudian di Indonesia adalah Pasal 303 dan Pasal 303 bis dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal 303 KUHP menyatakan bahwa; “Barang siapa dengan sengaja memasang perjudian, memimpin perjudian, atau turut serta dalam perjudian, dihukum dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda Rp 25.000.000.”
Pasal 303 bis KUHP menyatakan bahwa; “Barang siapa dengan sengaja memfasilitasi atau membantu perjudian, baik secara langsung maupun tidak langsung, dihukum dengan hukuman penjara paling lama lima tahun.”
Selain itu, juga ada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, yang juga mengatur tentang pencegahan dan pemberantasan perjudian. (ES/22)