Polri  

Press Conference Hasil Ungkap Kasus Curanmor Satreskrim dan Polsek Jajaran Polrestabes Surabaya

IMG 20250220 WA01052

Surabaya ,BIN-RI.COM – Polrestabes Surabaya dan seluruh Polsek jajaran kembali berhasil mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sebanyak 70 kasus. hal itu disampaikan oleh Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Dr. Luthfie Sulistiawan, S.I.K., M.H., M.Si. saat konferensi pers di halaman Lapangan A Mapolrestabes Surabaya, pada Hari Kamis (20/2/25) sekira Pukul 15.30 Wib

Pelaku curanmor yang meresahkan kita semua sebagaimana komitmen yang saya sampaikan bahwa kita berkomitmen untuk terus melakukan upaya-upaya penanggulangan curanmor ini sebagaimana saya sampaikan bahwa langkah-langkah preventif terus dilakukan begitupun kegiatan penyelidikan dan pengungkapan para pelaku juga terus kita lakukan , “ujar Kombes Pol Lutfi.

Para tersangka tidak semuanya bisa kita hadirkan disini, karena masih terdapat dua orang yang sedang diperiksa dan dikembangkan melalui penyidikan, selain itu terdapat juga tiga pelaku yang masih kategori di bawah umur,” terang Kombes Lutfi.

Lanjut Kombes Pol Luthfie, dari hasil penyelidikan yang telah dilakukan, terdapat 11 dari para tersangka adalah Residivis yang telah berulang kali melakukan aksi pencurian, petugas juga sedang dalam melakukan pengembangan terhadap para Penadah yang membeli kendaraan hasil curian tersebut.

Para pelaku dalam menjalankan aksinya sebagian besar , di lakukan di pemukiman warga, yaitu sebanyak 56 kasus, sedangkan 11 kasus terjadi di jalan umum, dan 3 kasus lainnya di halaman parkir pertokoan, serta 2 kasus kunci nempel di motor.

“Ada tiga tersangka yang merupakan suatu kelompok aktif dalam melakukan pencurian kendaraan bermotor di wilayah Sukolilo, tercatat mereka telah melakukan aksinya di 93 lokasi yang berbeda, saat ini kami masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan Curanmor yang lebih luas.” ujar Kombes Pol Luthfie.

Kombes Pol Luthfie, menghimbau Kepada masyarakat agar meningkatkan keamanan terhadap kendaraannya sendiri dengan memperketat sistem keamanan, seperti pemasangan portal atau mengaktifkan pos ronda malam siang di setiap perkampungan diperketat penjagaan.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi terdapat 19 sepeda motor, dan 12 kunci letter T, serta 32 lembar STNK, juga beberapa perlengkapan lain seperti plat nomor kendaraan dan jas hujan yang diduga berada di dalam jok kendaraan korban.

“Maka dengan perbuatannya, para tersangka Curanmor akan dijerat dengan Pasal 362 atau 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.” pungkas Kombes Pol Luthfie.

Barang bukti yang ditemukan pada saat pengungkapan kasus sebagaimana perintah dari bapak Kapolda bapak Kapolri maka barang tersebut kembalikan kepada pemiliknya secara gratis. (Teddi)