Hukum & Kriminal

PKN Apresiasi Kejati Jatim Atas Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Hibah Pendidikan Rp 64 Miliar

129
×

PKN Apresiasi Kejati Jatim Atas Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Hibah Pendidikan Rp 64 Miliar

Sebarkan artikel ini
IMG 20250612 WA0014

BEKASI,BINRI.com – Pemantau Keuangan Negara (PKN) menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur atas langkah hukum yang diambil terkait laporan dugaan korupsi dana hibah senilai Rp 64 miliar di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.

Ucapan terima kasih itu disampaikan langsung oleh Ketua Umum PKN, Patar Sihotang, dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Pusat PKN di Jatibening, Bekasi, pada Rabu (11/6) dini hari.

Menurut Patar, Kejati Jatim telah menindaklanjuti laporan pihaknya dengan menaikkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan, serta melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pendidikan Jawa Timur.

“Kami mengapresiasi atensi dan keberanian pihak Kejati Jatim dalam menindaklanjuti laporan masyarakat yang kami himpun, terkait dugaan korupsi secara berjemaah di lingkungan Dinas Pendidikan Jatim,” ujar Patar.

PKN menyebutkan, laporan ini berawal dari aduan masyarakat, termasuk orang tua siswa, yang mencurigai adanya penyimpangan dalam pengadaan barang hibah untuk sekolah menengah kejuruan (SMK) swasta di Jawa Timur. Pekerjaan pengadaan tersebut merupakan bagian dari paket hibah barang/jasa tahun anggaran 2017 dengan nilai kontrak Rp64,06 miliar.

Dugaan penyimpangan tersebut, lanjut Patar, meliputi penggelembungan (mark-up) harga barang dan penyerahan alat praktik teknik yang tidak dapat dimanfaatkan oleh sekolah penerima. Salah satu temuan, berdasarkan investigasi PKN, adalah peralatan seperti mini scissor lift dan wheel alignment yang tidak berfungsi sebagaimana mestinya di SMK Taruna Jaya Prawira, Tuban.

PKN menilai pengadaan dua alat tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan tidak dapat digunakan, sehingga tujuan pemberian bantuan, yaitu peningkatan kualitas praktik siswa, tidak tercapai.

Patar juga memaparkan bahwa pihaknya telah menempuh prosedur hukum untuk memperoleh dokumen pengadaan, termasuk melalui permohonan keterbukaan informasi publik ke Komisi Informasi Jawa Timur, hingga ke tingkat Mahkamah Agung. Setelah memperoleh dokumen tersebut, PKN melakukan telaah, analisis data, dan investigasi lapangan, termasuk survei harga melalui sejumlah penyedia jasa.

Hasil investigasi menunjukkan adanya selisih harga pengadaan barang yang berpotensi merugikan negara hingga Rp 8,23 miliar.

Berdasarkan hasil temuan tersebut, PKN melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. pada februari 2023 hingga gelar aksi demontrasi pada september 2023 di depan kantor kejati. Saat ini, laporan itu telah ditindaklanjuti dan telah memasuki tahap penyidikan.

“Kami berharap proses hukum ini dapat terus berjalan transparan dan profesional hingga ke meja persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Kami juga mendesak agar pelaku dapat dijatuhi hukuman maksimal sebagai bentuk efek jera,” kata Patar.

Dugaan korupsi ini, lanjut PKN, mengarah pada pelanggaran Pasal 3 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tentang penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara.

Patar menyampaikan, PKN akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas dan memastikan bahwa uang negara tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.