BeritaHukum & Kriminal

Dugaan Penggelapan Santunan Kematian Jasa Raharja, Keluarga Almarhum Gandeng Lembaga PAPEDA Tuntut Keadila

67
×

Dugaan Penggelapan Santunan Kematian Jasa Raharja, Keluarga Almarhum Gandeng Lembaga PAPEDA Tuntut Keadila

Sebarkan artikel ini
Picsart 25 07 28 11 57 38 143
{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["local"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":false,"containsFTESticker":false}

 

 

Sampang, BIN-RI.com – Dugaan penggelapan santunan kematian Jasa Raharja terjadi pada keluarga Almarhum Bapak Jubi, warga Desa Dharma Camplong. Pasca kecelakaan yang menimpa almarhum, keluarga korban tidak kunjung menerima santunan dari Jasa Raharja selama kurang lebih 3 bulan.

 

Menurut keluarga almarhum, seharusnya santunan kematian dapat dicairkan sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun, hingga saat ini, keluarga korban belum juga menerima pembayaran santunan tersebut.

 

“Kami sangat kecewa dengan perlakuan Jasa Raharja yang tidak transparan dan tidak sesuai dengan prosedur. Kami menuntut keadilan dan meminta agar santunan kematian almarhum dapat dicairkan secepatnya,” ujar keluarga almarhum.

 

Ditempat lain Lembaga Pemuda Peduli Desa (PAPEDA) Pendamping keluarga korban menjelaskan pihak nya akan menginvestigasi dugaan penggelapan dana akan menggelar aksi bersama keluarga korban jika dana santunan tak kunjung dicairkan

 

Ketua Pemuda Peduli Desa (PAPEDA) Badrus sholeh ruddin SH menerangkan Patut di pertanyakan tehnis pencairan yang tidak transparan, jika persyaratan klaim sudah lengkap maka seharusnya dana santunan wajib cair. Dalam ketentuannya maksimal 14 hari setelah klaim harua cair nah ini sudah 3 bulan tidak ada kabar dari pihak bersangkutan. Hanya saat ditanya pihak Jasa Raharja menjelaskan berkas sudah di kirim ke pusat begitu saja penjelasan nya artinya ini patut kita curigai dana di tililap pihak dalam, kami akan aksi turun jalan menuntut hak masyarakat jika cukup bukti kami bawa ke APH. Tuturnya

 

Kasus ini menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan akuntabilitas Jasa Raharja dalam menangani klaim santunan kematian. Keluarga almarhum berharap agar kasus ini dapat ditindaklanjuti dan keadilan dapat ditegakkan.

 

Ditempat berbeda Agus Perwakilan dari Jasa Raharja menjelaskan

Untuk Berkas Pengajuan an korban Alm Bapak Jubi Sudah Saya Bantu Melengkapi dokumen administrasi, dan sudah saya kirim dokumennya ke pamekasan.

terkait korban an Bapak Jubi, di sini korban pada saat pertama berstatus laka tunggal, namun kemudian ada perubahan kronologi setelah korban meninggal dunia.

korban an bapak jubi meninggal dunia di kediamannya dan sesuai aturan di perusahaan dokumen harus di kirim ke Kantor pusat jakarta untuk tindak lanjutnya.

di sini saya selaku petugas sudah menjalankan dan membantu dengan maksimal dalam melengkapi berkas pengajuan santunan. sesuai aturan saya tidak mempunyai kewenangan dalam menentukan sebuah kasus korban yang meninggal dunia di rumah dapat di bayarkan atau tidak karena yang menentukan dari jakarta. saya juga tidak ada unsur penggelapan dalam santunan korban meninggal dunia dari jasa raharja. karena santunan dari jasa raharja tidak di terima secara uang tunai. melainkan transfer ke rekening ahliwaris yang bersangkutan.tuturnya

Tinggalkan Balasan