Polri  

Polrestabes Surabaya Kembali Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Pengeroyokan

IMG 20250120 WA0079

Surabaya, BIN-RI.COM – Polrestabes Surabaya Kembali menggelar Konferensi Pers terkait pengungkapan kasus pengeroyokan, bertempat di gedung Pesat Gatra Polrestabes Surabaya. Pada Hari Senin, (20/01/2025) sekira Pukul 16.00 WIB.

Acara tersebut dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Dr. Luthfie Sulistiawan, didampingi Kasatreskrim dan Kasihumas.

Dalam Penyampaiannya, Kombes Pol Lutfi Kapolertabes Surabaya membeberkan bahwa, terkait insiden pengeroyokan yang diduga berkaitan dengan penagihan utang kartu kredit di Depot Abdul Proko Santoso.

“Pada hari Senin tanggal 13/1/2025 sekitar pukul 19.00 WIB, ada Insiden yang diduga berkaitan dengan penagihan utang kartu kredit milik pemilik depot Abdul Proko Santoso yang berinisial TMY alias Gus Yasien (57) menjadi korban pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh sejumlah debt collector di sebuah depot nasi goreng di Griya Kebraon, Karang Pilang, Surabaya,” jelasnya.

“Dengan kejadian itu korban mengalami luka memar di kepala, pipi, leher, dan punggung, sehingga harus mendapatkan perawatan secara medis di Rumah Sakit PHC Surabaya.
Dengan kejadian itu pemilik depot mengalami kerusakan , tiga kursi plastik dan satu tempat sendok yang ditemukan dalam kondisi berantakan ,” ujar Kombes Luthfie,

Peristiwa itu bermula saat korban membeli makanan di depot tersebut, Tiba-tiba korban ditarik oleh seorang pelaku bernama Nikson Brillyan Maskikit (32) yang mengatakan sebagai koordinator penagihan.

Dari hasil olah TKP, kejadian itu mengakibatkan korban Tjetjep Muhammad yasien ala Gus Yasien dan rekan Ahmad Fahmi Ardiyansyah, SH, yang juga kuasa hukum Abdoel Proko Santoso,

Kemudian saat korban melakukan penolakan, maka terjadilah pengeroyokan dengan empat orang pelaku, juga Nikson ikut yaitu, NBM (32) Menarik dan mendorong korban, AAJO (24) Mendorong tubuh korban RDK (19), Menendang kaki dan pantat korban. AA (30) Menahan korban agar tidak melawan.

“Empat pelaku merupakan orang – orang debt collector PT. Perkasa Abadi Perdana, bertugas menagih tunggakan kartu kredit milik Abdul Proko Santoso di Bank BNI,” ungkap Kombes Pol Luthfie.

Barang Bukti yang diamankan rekaman video pengeroyokan, pakaian korban, kursi plastik yang rusak, dan tempat sendok yang hancur.

Akibat dari perbuatannya empat pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

Kombes Luthfi mengatakan,” Kami akan terus mendalami kasus ini dan sebaiknya untuk memastikan keterlibatan pelaku lainnya dan bagi masyarakat yang mempunyai info terkait dengan kasus ini, segera melapor agar kami bisa melakukan tindakan penangkapan,” pungkasnya