Hukum & Kriminal

Sengketa Tanah di Sampang, Klaim Warisan Vs Dugaan Transaksi Ilegal, PN Setempat Lakukan Descente

58
×

Sengketa Tanah di Sampang, Klaim Warisan Vs Dugaan Transaksi Ilegal, PN Setempat Lakukan Descente

Sebarkan artikel ini
IMG 20250614 WA0012

SAMPANG,BINRI.com – Sengketa kepemilikan tanah kembali mencuat di Kabupaten Sampang, Jawa Timur. Kali ini, konflik terjadi di Dusun Bicabbih, Desa Samaran, Kecamatan Tambelangan, yang melibatkan dua pihak dengan klaim berbeda atas sebidang lahan yang sama.

Perselisihan ini telah memasuki ranah hukum dan ditangani oleh Pengadilan Negeri (PN) Sampang.

Pada Jumat (13/6), Majelis Hakim yang dipimpin oleh Eliyas Eko Setyo bersama anggota Adji Prakoso dan M Hendra Cardova Masputra menggelar Pemeriksaan Setempat (descente) di lokasi sengketa.

“Proses ini merupakan bagian dari agenda sidang perkara perdata Nomor 2/Pdt.G/2025/PN Spg, dan bertujuan untuk melihat langsung objek perkara yang disengketakan, sesuai ketentuan Pasal 153 HIR juncto SEMA Nomor 7 Tahun 2001.” ujar Eliyas dikutip dari Dandapala

Kegiatan berlangsung tertib dan disaksikan oleh aparat kepolisian, TNI, perangkat desa, serta warga setempat. Tampak juga di lokasi, ketua dan jajaran MADAS Sampang

pemeriksaan ini penting untuk memastikan letak, batas, dan kondisi fisik tanah secara langsung sebelum hakim memutuskan perkara.

Di balik proses hukum yang sedang berjalan, sengketa ini melibatkan As’ari, selaku penggugat, yang mengklaim sebagai ahli waris sah dari almarhum Sinap Jasmail.

Kuasa hukum As’ari, Lutfi Adi menyampaikan bahwa pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti administratif, seperti Buku Leter C, SPPT, surat keterangan ahli waris, hingga dokumen kepemilikan lainnya yang tercatat atas nama keluarga As’ari sejak lama.

“Bukti-bukti ini menunjukkan bahwa tanah tersebut secara administratif telah dikuasai turun-temurun oleh keluarga klien kami,” ujar Lutfi kepada sejumlah media usai pemeriksaan lokasi.

Namun, pihak tergugat, Murati, menyatakan bahwa tanah tersebut dibeli oleh orang tuanya dari seseorang bernama Mustari, berdasarkan akta jual beli dan SPPT atas nama Doelkiram bin Noer Paki.

Dokumen tersebut kini menjadi bahan perdebatan di meja hijau, karena penggugat menilai ada kejanggalan dalam proses transaksi tersebut.

“Mustari yang menjual tanah itu diduga tidak memiliki legalitas atas tanah yang dimaksud. Bahkan akta jual belinya tidak ditandatangani oleh kepala desa, serta tidak jelas letak objek tanah yang diperjualbelikan,” tegas Lutfi.

Ia juga menyoroti aktivitas Murati yang hingga kini disebut-sebut masih melakukan kegiatan di atas tanah yang tengah disengketakan.

Lutfi menyayangkan tindakan tersebut karena dianggap bisa memicu konflik horizontal di tengah masyarakat.

“Proses hukum seharusnya dihormati. Semua pihak perlu menahan diri sampai ada putusan tetap dari pengadilan,” imbuhnya.

Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, pihak tergugat belum memberikan pernyataan resmi terkait tudingan dari pihak penggugat.

Kasus ini terus bergulir di PN Sampang, dan seluruh pihak diharapkan tetap menjaga kondusivitas sambil menunggu hasil akhir proses hukum.

Sengketa tanah seperti ini menjadi pengingat akan pentingnya sistem administrasi pertanahan yang transparan dan akuntabel, serta kesadaran hukum di tengah masyarakat agar konflik serupa dapat dicegah sejak dini.

Tinggalkan Balasan