BeritaDaerahHukum & Kriminal

Distribusi beras 10kg, LSM GARABS Desak APH tangkap Kades Genteng Konang

134
×

Distribusi beras 10kg, LSM GARABS Desak APH tangkap Kades Genteng Konang

Sebarkan artikel ini
95a759752e28785307f2d3ac72acd715

Bangkalan, BIN-RI.com_LSM GARABS Kecam Pemdes Genteng Konang Salahgunakan Wewenang Distribusi Program Pangan Ber Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Rakyat Bangkalan Sejahtera (GARABS) menyoroti tajam dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Kepala Desa Genteng, Kecamatan Konang, dalam penyaluran bantuan pangan beras 20 kilogram dari pemerintah melalui Perum Bulog.

 

Dalam rilis resminya, LSM GARABS mengecam keras tindakan manipulatif yang terjadi pada Minggu (03/08), di mana warga penerima manfaat diminta berfoto sambil memegang dua karung beras seberat total 20 kilogram. Namun, setelah sesi foto selesai, masing-masing warga hanya menerima satu karung berisi 10 kilogram beras.

 

Waka Ketua Umum LSM GARABS, Hasan menyebut tindakan Kepala Desa Genteng sebagai bentuk penyalahgunaan jabatan dan dugaan korupsi bantuan sosial.

 

“Ini tidak hanya melukai rasa keadilan masyarakat, tetapi juga mencoreng prinsip transparansi dan akuntabilitas publik yang wajib dijaga oleh setiap kepala desa,” tegas Hasan Minggu (03/08) malam.

 

GARABS juga menilai tindakan Kades Genteng telah melanggar beberapa regulasi penting, antara lain: 1. Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah, yang menyebutkan bahwa bantuan pangan harus diberikan secara utuh sesuai dengan ketentuan, yakni 10 kg per bulan per KPM selama 2 bulan (total 20 kg), bukan dengan pemotongan sepihak. 2. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyatakan bahwa penyalahgunaan kewenangan jabatan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain dapat dipidana penjara paling lama 20 tahun.

 

“Pemotongan bantuan tanpa dasar hukum dan disertai manipulasi citra melalui foto adalah bentuk pembohongan publik. Ini merupakan kejahatan administrasi dan moral, serta potensial mengandung unsur pidana,” tambah Hasan.

 

GARABS mendesak Pemerintah Kecamatan Konang, Inspektorat Kabupaten Bangkalan, serta Kejaksaan Negeri Bangkalan untuk segera turun tangan mengusut tuntas kasus ini.

 

LSM tersebut juga siap mengawal proses hukum dan mendorong aparat penegak hukum untuk memberikan sanksi tegas kepada oknum Kepala Desa Genteng bila terbukti bersalah.

 

“Jangan ada toleransi untuk pengkhianatan terhadap amanat rakyat, apalagi di tengah kondisi ekonomi sulit seperti sekarang. Bantuan pangan adalah hak masyarakat, bukan komoditas politik apalagi alat pencitraan,” pungkas Hasan.

 

Warga Desa Genteng sendiri masih menunggu klarifikasi resmi dan berharap kejadian i ni menjadi perhatian serius dari pihak yang berwenang. Pasalnya, kepercayaan masyarakat terhadap aparatur desa kini tengah berada di titik kecewa.

 

 

Tinggalkan Balasan