Daerah  

Tak Kantongi Ijin Penjualan Wifi Ilegal di Wilayah Pantura Sampang Kian Marak

IMG 20240906 WA0010

SAMPANG,BIN-RI.Com – Maraknya peredaran jaringan wifi elegal untuk wilayah pantura yang semakin hari semakin mewabah, menjadi sorotan dari pihak KWRI Kabupaten Sampang, pasalnya selain ada dugaan melakukan pelanggaran adanya dugaan penjualan wifi secara elegal dari pihak penyalur, kabel fiber, juga sangat menganggu aktifitas masyarakat.

Salah satu contoh kabel penyambung wifi tersebut di kaitkan ke tiang listrik tegangan rendah, dan bergelantungan di ladang atau kebun masyarakat.

Pihak asosiasi jurnalis yang tergabung dalam Kualisi Wartawan Rangking Indonesia(KWRI) Langsung melakukan kunjungan ke pihak kantor Telkom sektor Sampang untuk melakukan konformasi dengan adanya temuan yang di duga sudah merugikan pihak telkomunikasi itu sendiri dengan mewabahnya penyaluran wifi secara elegal. (05/09/2024).

Salah satu petugas di bagian teknisi yang berhasil di temui oleh pihak wartawan di kantornya yang beralamatkan di jalan Pahlawan-Sampang 69211, pihak telkomukasi mengaku masih belum mengetahui kalau untuk wilayah Ketapang, Banyuates dan sekitarnya, marak beredar wifi elegal yang di lakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Kami sama sekali tidak mengetahuinya mas, terkait banyaknya penyimpangan adanya penyebaran Wifi yang tidak mengantongi izin dalam melakukan penyaluran pada masyarakat.” ucap adi selaku pihak telkom

“Dan hal ini akan menjadi acuan kami untuk melakukan pemberitauan ke kantor telkom yang ada di pamekasan.” Imbuhnya, kalau di lapangan di dapati saluran kabel yang di duga sudah tidak melalui pihak mekanisme secara resmi ke pihak telkom, kami akan melakukan pemutusan kabel viber.” imbuhnya.

Perlu di ketahui, pelanggaran terkait penyaluran wifi tanpa melalui mekanisme dari pihak telkomonikasi adalah satu pelanggaran.

“Menjual akses internet,tanpa melalui mekanisme perijinan yang ada hal itu sudah jelas satu pelanggaran, penyelenggara telekomunikasi harus terlebih dahulu memenuhi perizinan berusaha dari pemerintah pusat, yang mana dalam hal ini adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Hal tersebut sebagaimana diatur pada Pasal 11 dalam Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Adapun Pasal 11 ayat (1) berbunyi,

“Penyelenggaraan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dapat dilaksanakan setelah memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat”. Bila melanggar Pasal 11 ayat (1), pihak yang bersangkutan akan dikenai hukuman yang diatur dalam UU Cipta Kerja Pasal 47, berbunyi:

“Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.50O.000.000,.