Daerah

Wartawan Ditanggapi dengan Nada di Remehkan, Kapolres Sampang Dinilai Gagal

170
×

Wartawan Ditanggapi dengan Nada di Remehkan, Kapolres Sampang Dinilai Gagal

Sebarkan artikel ini
IMG 20250726 180840

SAMPANG,BIN-RI.com – Alih- alih menjawab konfirmasi dengan lugas dan bertanggung jawab, Kapolres Sampang AKBP Hartono,justru menunjukkan sikap yang dinilai arogan dan anti-transparansi.

Saat dikonfirmasi awak media terkait kehadiran rombongan anggota yang berpakaian preman mengaku sebagai anggota Kepolisian Polres Sampang di lokasi 2 tampang tambang galian C milik inisial H F dan H A, di Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang.

Sikap defensif dan sinis Kapolres dinilai publik sebagai bentuk pengabaian terhadap hak masyarakat untuk tahu dan potret buram kepemimpinan penegak hukum di daerah.

“Memang polisi itu kalau keluar kemana-mana dipantau terus? Saya kan tidak tahu polisi atau tidak. Jangan tanya saya, saya tidak di sana. Mana tahu saya. Kalau pun seandainya benar, memangnya salah? Itu kan bukan masuk rumah, harus izin,” balasnya Kapolres dengan nada meremehkan.

Sikap Kapolres Sampang yang acuh terhadap wartawan mendapat kecaman keras dari Pimpinan Redaksi BIN-RI Badrus sholeh ruddin, mengapa seorang Kapolres merasa tidak tahu soal aktivitas bawahannya? Apakah benar tidak tahu, atau sengaja pura-pura tidak tahu?.

Menurutnya dalam dunia demokrasi, pejabat publik tidak punya kemewahan untuk diam apalagi menunjukkan sikap merendahkan kerja wartawan.

“Ketika seorang pemimpin institusi penegak hukum tidak mau dikonfirmasi, wajar bila muncul dugaan ada sesuatu yang disembunyikan”, Ujar Badrus

Apalagi kasus ini menyangkut lokasi tambang yang diduga kuat tidak mengantongi izin resmi. Jika polisi benar-benar berada di sana, apa kepentingannya? Dan mengapa Kapolres justru bersikap seolah ingin lepas tangan?.

Pimpinan Redaksi BIN-RI.com Badrus sholeh ruddin mengecam keras sikap tersebut dan menyebutnya sebagai bentuk pengabaian terhadap prinsip demokrasi dan kebebasan pers.

“Wartawan Kami tidak sedang menuduh. Dia hanya mengonfirmasi. Tapi jawaban Kapolres justru menyiratkan ketidaksiapan untuk diawasi. Kalau seorang polisi saja anti-dikritik, bagaimana masyarakat bisa percaya hukum ditegakkan tanpa tebang pilih?” ujar Badrus

Sikap Kapolres Sampang diduga melanggar: UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers, Pasal 4 Ayat (3): “Pers nasional berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.”

Pasal 18 Ayat (1): “Setiap orang yang dengan sengaja menghambat kerja pers bisa dipidana 2 tahun atau denda hingga Rp500 juta.” UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik,

Pasal 7 Ayat (1): “Setiap badan publik wajib memberikan informasi yang berada di bawah kewenangannya.”

Artinya, sebagai pejabat publik, Kapolres punya kewajiban hukum untuk menjawab ketika ada pertanyaan menyangkut aktivitas anggotanya di lapangan. Bukan malah bersilat lidah atau menyalahkan wartawan, tambahnya

Sikap seperti ini mencoreng citra Polri di mata rakyat. Apakah jargon Presisi hanya sekadar simbol? Jika setiap konfirmasi media dianggap gangguan, maka jangan salahkan jika publik menilai Polri bukan lagi pengayom, melainkan pelindung kekuasaan.

 

Tinggalkan Balasan